Jakarta (KABARIN) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta para kepala daerah untuk menyampaikan informasi yang benar terkait pemutakhiran data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JK) agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Jangan sampai ada pernyataan dari kepala daerah yang malah bikin bingung. Contohnya pernyataan Wali Kota Denpasar. Itu bisa menyesatkan dan membuat masyarakat salah paham,” ujar Saifullah saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ia menyoroti pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut Presiden menginstruksikan Kementerian Sosial untuk menonaktifkan penerima PBI-JKN pada desil 6 hingga 10.
Menurut Kementerian Sosial, pernyataan itu tidak sesuai fakta dan bisa memicu kesalahpahaman publik mengenai kebijakan pemerintah dalam penataan data penerima bantuan.
“Jadi saya minta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan meminta maaf karena jangan sampai dianggap sebagai kebenaran,” tegasnya.
Saifullah menegaskan penonaktifan peserta PBI-JKN tidak pernah didasarkan pada instruksi Presiden, melainkan karena pemutakhiran data penerima manfaat.
Instruksi Presiden Nomor 4/2025 mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sementara Inpres Nomor 8/2025 mengatur pengentasan kemiskinan. DTSEN menjadi satu-satunya acuan data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, bukan perintah untuk menonaktifkan peserta PBI-JKN.
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menonaktifkan peserta berdasarkan pembaruan data DTSEN, khususnya bagi mereka yang tidak lagi masuk kategori desil 1 sampai 5 atau kelompok masyarakat paling rentan, sehingga diarahkan menjadi peserta mandiri.
Saat ini kuota nasional PBI-JKN mencapai 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Jika ada kekurangan kuota, kepala daerah bisa mengajukan usulan penambahan ke Kementerian Sosial.
Mensos menekankan kepala desa, bupati, dan wali kota tetap memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme yang tersedia.
Pemerintah membuka ruang partisipasi luas bagi daerah dan masyarakat agar penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI-JKN, tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026